Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021.
Kenaikan tersebut dari Rp56.829,00 menjadi Rp56.902,00 per hari.
Advertisement
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Rabu (15/9).
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upah Buruh Bangunan
Adapun upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen dibanding Juli 2021. Angka tersebut dari Rp91.171,00 menjadi Rp91.217,00 per hari.
"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen," kata Margo.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement