Liputan6.com, Bogor - Bioskop di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan kembali dibuka mulai besok, Kamis (16/9/2021). Namun kapasitas pengunjung dibatasi sesuai protokol kesehatan (Prokes).
"Kami akan mulai uji coba dibukanya bioskop. Tapi tetap harus sesuai aturan protokol kesehatan,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (15/9/21).
Advertisement
Bioskop di Kabupaten Bogor dibuka kembali setelah pemerintah memperbolehkan tempat usaha hiburan itu beroperasi saat pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (13/9/2021) lalu.
Pembukaan bioskop dilakukan dengan kapasitas 50 persen. Juga dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan ketat.
Pengunjung maupun pengelola juga dilarang makan dan minum di tempat. Begitu juga dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop.
"Pengunjung di bawah usia 12 tahun juga tidak diperbolehkan masuk ke bioskop,” ujar Ade Yasin.
Pengelola Bioskop Sudah Siap
Sementara itu, Farah B Tropera, Public & Media Relation Cibinong City Mal (CCM) mengatakan, bioskop Cinema XXI CCM mulai dibuka kembali Kamis besok.
"Sudah terima surat edaran. Besok (bioskop) sudah dibuka lagi," ujar Farah saat dihubungi Liputan6.com.
Farah mengatakan, pihak pengelola telah mempersiapkan infrastruktur penunjang protokol kesehatan, termasuk alat pemindai kode pada sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Syarat pemindaian kode ini sekaligus sebagai cara menghitung jumlah pengunjung yang ada di dalam mal agar tak melebihi kapasitas 50 persen yang sudah ditetapkan.
"Sekarang sih lagi pembersihan ulang area theater. Untuk yang lainnya sudah siap," kata Farah.
PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 20 September mendatang. Meski ada perpanjangan, pemerintah kini memperbolehkan bioskop beroperasi dengan kapasitas yang terbatas.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/9/2021), mengatakan pembukaan bioskop dilakukan dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2.
Juga dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta protokol kesehatan ketat.
Advertisement