Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan warga binaan. Namun hingga kini polisi belum menetapkan seseorang sebagao tersangka.
Saat ini, polisi tengah mempelajari bukti-bukti untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, satu-satu barang bukti yang dianalisis ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
Yusri menyampaikan, penyidik terus melengkapi berkas penyidikan supaya bisa segera mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Pasal yang Akan Diterapkan
Dalam hal ini, penyidik akan menetapkan tersangka dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini," tandas dia.
Advertisement