Ini Alasan KPK Menyalurkan Pegawai yang Dipecat ke BUMN

Firli mengatakan pihaknya hanya menyalurkan ke BUMN atas permintaan dari pegawai yang dipecat tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2021, 19:46 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap merekomendasikan pegawai KPK yang dipecat untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Firli, penyaluran kerja pegawai yaang dipecat merupakan bentuk tanggung jawab KPK kepada keluarga pegawai yang dipecat.

"Terkait dengan penyaluran ke BUMN, itu saya ingin sampaikan, pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Firli mengatakan pihaknya hanya menyalurkan ke BUMN atas permintaan dari pegawai yang dipecat tersebut. Jika pegawai tersebut tak meminta, maka lembaga antirusuah tidak akan memaksa.

"Kalau ada yang enggak ingin, itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silakan ada pilihan," kata Firli.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah untuk pegawai KPK yang dipecat bukan berarti KPK menjadi penyalur pekerjaan.

"Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja?" Kata Ghufron.

 


Akui Dedikasi Pegawai

Ghufron mengatakan KPK hanya akan merekomendasikan pegawai yang dipecat untuk bekerja di BUMN. Pegawai yang sudah resmi jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.

"Namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan, kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi," kata Ghufron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya