Sebut Megawati Koma di RS, Hersubeno Arief Dilaporkan Politikus PDIP

Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy merasa keberatan atas pernyataan Hersubeno Arief yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Sep 2021, 19:55 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy melaporkan Hersubeno Arief usai menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di RSPP. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy merasa keberatan atas pernyataan Hersubeno Arief yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Pernyataan terkait kondisi Megawati tersebut disampaikan melalui unggahan video yang tayang di kanal Youtube.

Ronny Talapessy kemudian mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021). Ia melaporkan Hersubeno Arief atas tuduhan penyebaran berita hoaks.

Adapun laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 15 September 2021.

"Soal ramai kabar hoaks Ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma maka hari ini kami resmi melaporkan agar kepolisian bisa melaksanakan dan bekerja secara profesional," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021)

Dia menilai, yang disampaikan oleh Hersubeno Arief sangat berbahaya. Adapun dalam hal ini, Hersubeno Arief mengaku mendapatkan informasi dari seorang dokter yang menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ketum Megawati Soekarnoputri sakit.

"Ini sangat berbahaya, ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kita laporkan ke sini. Ini kan sesuai jalur hukum," papar Ronny.


Barang Bukti

Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy melaporkan Hersubeno Arief usai menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di RSPP. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ronny mengaku pihaknya menyiapkan barang bukti berupa transkrip percakapan yang tayang di beberapa media online. Kemudian, lanjut Ronny, ada juga dalam bentuk video.

"Semua kami masukkan ke dalam flashdisk," jelas Ronny.

Atas perbuatannya, Hersubeno Arief diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Juga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya