Liputan6.com, Jakarta Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan keputusan pimpinan yang memecat dirinya dan 56 pegawai KPK lainnya. Pasalnya, Novel beranggapan selama di KPK dirinya giat memberantas korupsi, namun kini malah dirinya yang diberantas.
"Kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," ujar Novel di Gedung ACLC KPK, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Dia beranggapan pimpinan KPK selama ini sengaja ingin menyingkirkan dirinya dan rekan-rekannya. Apalagi, menurut Novel, upaya penyingkiran terhadap dirinya dan pegawai lainnya terdapat pelanggaran seperti yang ditemukan Komnas HAM dan Ombudsman.
"Kenapa kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel.
Menurut dia, KPK bukan hanya milik pimpinan saja, melainkan milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar dan menantang hukum, bagaimana pemberantasan korupsi ke depan.
"Bagaimana mungkin ada penegak hukum yang bisa kita harapkan, ketika yang bersangkutan adalah orang-orang yang berani melawan hukum, itu kesedihan yang luar biasa. Kami adalah orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang di KPK, jalan untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, masalah korupsi, masalah yang serius, penting, dan sensitif," kata dia.
Tahu Akan Dipecat
Novel mengaku sudah mengetahui dirinya akan dipecat pada 30 September 2021. Menurut Novel, hal tersebut merupakan risiko yang harus dia terima sebagai penegak hukum yang memberantas korupsi.
"Kami sadar memberantas korupsi musuhnya berat, lawannya banyak, demi kepentingan bangsa dan negara maka kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya," ujar Novel.
Meski demikian, Novel menyayangkan tindakan pimpinan KPK yang dia anggap sebagai pembangkangan terhadap hukum. Dia menyebut, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan proses tes wawasan kebangsaan melanggar.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Novel, meski MK menyatakan TWK konstitusional, namun dalam implementasinya, TWK tidak boleh melawan hukum, sewenang-wenang, atau dilakukan dengan malaadministrasi.
Advertisement