Liputan6.com, Jakarta - Musisi Anji didakwa dua pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Mantan vokalis band Drive ini diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia dijerat pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
"Ancaman pidana antara dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun ya," kata Josep selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menerima Dakwan
Suami Wina Natalia ini menerima dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan. Ia juga mengakui kesalahannya yang telah mengonsumsi dan memiliki ganja.
"Ya kan dia menerima, sudah dijelaskan bahwa terdakwa adalah menggunakan narkotika sebelumnya," ujar Josep.
Advertisement
Sidang Lanjutan
Lantaran tak mengajuka nota pembelaan terhadap dakwaannya, sidang akan dilanjutkan pekan depan, 22 September 2021, yang akan menghadirkan beberapa saksi dari pihak jaksa.
"Kemudian majelis hakim meminta kami untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Josep.
Penangkapan
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
Jenis Narkotika
Dari penangkapannya tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis tumbuhan total seberat 30 gram.