Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Dalam sidangnya yang beragendakan pembacaan dakwaan, mantan vokalis band Drive sengaja tidak didampingi pengacara.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada suami Wina Natalia, perihal dirinya yang menjalani persidangan tanpa kuasa hukum.
Baca Juga
Advertisement
"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Yulisar dalam sidang.
"Saya sendiri," jawab Anji.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kata Jaksa
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara. Bahwasannya seorang terdakwa punya hak untuk ditemani atau tidak oleh pengacara.
"Kalau itu hak dari terdakwa (Anji), jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia," Josep Christian selaku JPU usai persidangan.
Advertisement
Proses Sidang
Anji sempat diberi kesempatan untuk diberikan pengacara oleh pengadilan namun ia menolaknya. Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan.
"Proses sidang tetap berjalan,Karena yang bersangkutan (Anji Manji) menerima dakwaan," kata Josep lagi.
Penangkapan
Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari penangkapannya tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis tumbuhan total seberat 30 gram.
Advertisement