Anji Tak Gunakan Pengacara Dalam Persidangan, Jaksa Angkat Bicara

kata Jaksa Penuntut Umum perihal keputusan Anji yang tidak menggunan pengacara dalam sidang narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Sep 2021, 07:00 WIB
Mengambil keputusan untuk bersolo karier ternyata Anji berhasil membuktikan kesuksesannya. Setelah lagu bertajuk Dia yang telah menerima berbagai penghargaan, kini Anji kembali melahirkan single terbarunya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Dalam sidangnya yang beragendakan pembacaan dakwaan, mantan vokalis band Drive sengaja tidak didampingi pengacara.

Majelis hakim sempat menanyakan kepada suami Wina Natalia, perihal dirinya yang menjalani persidangan tanpa kuasa hukum.

"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Yulisar dalam sidang.

"Saya sendiri," jawab Anji.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kata Jaksa

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Polisi mengamankan 7 linting ganja, 8 plastik klip berisi biji daun ganja, 1 plastik klip ekstrak ganja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara. Bahwasannya seorang terdakwa punya hak untuk ditemani atau tidak oleh pengacara.

"Kalau itu hak dari terdakwa (Anji), jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia," Josep Christian selaku JPU usai persidangan.


Proses Sidang

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anji sempat diberi kesempatan untuk diberikan pengacara oleh pengadilan namun ia menolaknya. Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan.

"Proses sidang tetap berjalan,Karena yang bersangkutan (Anji Manji) menerima dakwaan," kata Josep lagi.

 


Penangkapan

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari penangkapannya tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis tumbuhan total seberat 30 gram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya