Balada Kiai Sakti dan Amplop Suci, Sulap Duit Berakhir di Bui

Aksi si kiai sakti dilakukan bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 16 Sep 2021, 02:30 WIB
Penipuan bermodus kiai sakti terjadi di Kebumen. Uang dan perhiasan korban dibawa kabur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi 'kiai sakti' terjadi di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Tersangka inisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan penipuan yang dilakukan kepada seorang nenek inisial RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, penipuan dilakukan pada hari Jumat (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Aksi si kiai sakti dilakukan bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Rabu (15/6).

Setelah masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kiai sakti, korban ditipu dan perhiasan miliknya dibawa kabur tersangka.

Dia mengungkapkan, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong.

"Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti," dia mengungkapkan saat konferensi pers.

Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kiai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Amplop Suci Pondok Pesantren

Penipuan bermodus kiai sakti terjadi di Kebumen. Uang dan perhiasan korban dibawa kabur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Setelah bertemu dengan tersangka SP, baik korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan Rp2.000 lalu dilipat.

Oleh tersangka SP, lipatan uang itu lalu diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan uang Rp10 ribu

Namun ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.

Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.

"Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," ungkap Kompol Edi Wibowo.

Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.

 


Perhiasan Emas Jadi Kerikil

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.

PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.

Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga.

Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun.

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis (29/7), di daerah tempat tinggalnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau jika dirupiahkan Rp25 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya