Liputan6.com, Manado - Seorang wanita berinisial AS (22,) warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, terpaksa diamankan Tim Maleo Polda Sulut, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. AS ditangkap polisi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Perempuan ini diamankan petugas karena diduga telah melakukan penganiayaan di sebuah indekos di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Manado, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Baca Juga
Advertisement
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban bernama Debora Liuw (24), mengunggah foto dan kronologis singkat kejadian di media sosial miliknya.
Debora menjelaskan, saat itu ia didatangi pelaku bersama dengan 7 rekannya. Saat tiba di indekos milik Debora, pelaku langsung membuat keributan bahkan melepaskan pukulan ke korban. Bahkan rekan-rekan pelaku yang menyaksikan hal tersebut, hanya membiarkannya.
Beruntung ada keponakan lelaki ibu kost yang melerai aksi penganiayaan tersebut, sehingga keributan dapat disudahi. Korban yang sempat dirawat di RS Medical Center Manado akibat luka yang dialaminya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapanget.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini perempuan berinisial AS sudah diamankan di Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan.
“Aparat Kepolisian di Polsek Mapanget Manado masih mendalami kasus ini, termasuk motif penganiayaan tersebut,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.