PeduliLindungi Harus Bisa Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Pemerintah dinilai punya kewajiban yang lebih dalam melindungi data pribadi, saat masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 16 Sep 2021, 11:00 WIB
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, demi mempermudah pelacakan, serta skrining Covid-19 khususnya di tempat-tempat publik.

Namun, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah mengingatkan, PeduliLindungi harus mengutamakan perlindungan data pribadi.

"Untuk melakukan surveilans atau pelacakan itu kan suatu niat yang baik untuk menekan adanya pandemi Covid-19," kata Shevierra dalam diskusi publik yang diadakan oleh LaporCovid-19, Rabu (15/9/2021).

Namun menurut Shevierra, perlindungan data pribadi merupakan hal yang juga penting.

"Karena kemudian itu semua (data pribadi) sangat melekat pada diri kita sebagai subyek data, yang kalau bocor bahayanya sedemikian rupa," tutur Shevierra.

Dalam diskusi, salah satu yang disorot di aplikasi PeduliLindungi adalah soal pengguna tidak bisa mengatur izin akses aplikasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Soroti Izin Akses Aplikasi

Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kecenderungan dari apa yang saya baca di linimasa, kasusnya adalah sama, permission-nya tidak bisa diatur," kata Banimal, Kepada Divisi Keamanan Online SAFEnet.

Banimal menyoroti beberapa izin akses seperti permintaan dari aplikasi, di antaranya adalah izin untuk mengubah penyimpanan atau storage, serta mencegah perangkat dalam mode sleep.

"Dia bisa baca storage. Kalau baca masuk akal, tapi ada modify dan delete. Ini buat apa?" kata Banimal.

Hal lain yang juga disoroti dari aplikasi PeduliLindungi adalah mencegah smartphone untuk hibernasi. 

"Prevent phone from sleeping. HP-nya tidak bisa dalam mode hibernate, bisanya di-shut down. Jadi kalau teleponnya di-sleeping, kalau ada PeduliLindungi, layarnya mati, aplikasinya tetap jalan," katanya. 


Kasus Kebocoran Harus Jadi Pelajaran

Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Shevierra pun mengatakan, pemerintah sesungguhnya punya kewajiban yang lebih untuk memastikan perlindungan data pribadi.

Apalagi jika data pribadi tidak diisi, masyarakat tidak bisa mengakses PeduliLindungi. Dengan begitu, pengguna kesulitan untuk pergi ke tempat-tempat publik.

"Karena kita sebagai warga negara rasanya mau tidak mau, harus mau (untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi). Jadi memang harus ada pengamanan yang cukup kuat. Cukup ideal di sana," kata Shevierra.

Shevierra mengatakan, kasus-kasus kebocoran data seperti yang terjadi pasien Covid-19, eHAC, hingga sertifikat Presiden Joko Widodo, harusnya menjadi kritik bagi pemerintah soal perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut soal perlindungan data pribadi di PeduliLindungi, Shevierra menyayangkan adanya saling lempar antara pihak-pihak yang terkait dengan aplikasi tersebut.

"Jadi ini di dalam tubuh internal saja ada keragu-raguan dari masing-masing stakeholder untuk menjalankan tanggung jawabnya," katanya.


Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya