Liputan6.com, Jakarta Perlawanan hukum menjadi pilihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akan dipecat pada 30 September 2021. Mereka kini tengah menyiapkan gugatan hukum atas pemberhentian dengan hormat tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," tutur Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, para pegawai yang dipecat itu memberikan pengabdian penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK," jelas dia.
TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemecatan
Yudi pun kembali mengingatkan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2021 lalu yang mengatakan bahwa TWK tidak boleh dijadikan sebagai dasar pemecatan pegawai KPK.
Dengan kondisi sekarang, hanya Jokowi yang dinilai dapat menangani langsung masalah tersebut.
"Kami berharap bahwa keputusan Presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," Yudi menandaskan.
Advertisement