Mendagri Tak Setuju dengan KPU, Minta Hari H Pemilu 2024 di Bulan April-Mei 2024

Tito Karnavian menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu 21 Februari 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Sep 2021, 11:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu 21 Februari 2024.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Kalau untuk pemilu, kami mengusulkan agar hari H dilaksanakan pada bulan April seperti pemilu tahun sebelumnya. Atau bahkan kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito Kamis (16/9/2021).

Mantan Kapolri RI ini menjelaskan, alasannya menolak hari H Pemilu 2024 dipercepat karena bentrok dengan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Selain itu, takut adanya polarisasi di masyarakat apabila waktu tahapan Pilpres terlampau panjang.

"Agar efisien karena pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada tahapan, ini berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan, eksekusi program Pemda dan pusat dan semua berdampak,” kata Tito.

 


Pilkada Mendukung

Meski demikian, Tito menyebut pihaknya sepakat pada usulan Pilkada pada 27 November 2024.

"Tanggal Pilkada karena dikunci dengan Undang-Undang, kami tak ada masalah 27 November 2021," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya