Liputan6.com, Jakarta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus turun tangan terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akan dipecat pada 30 September 2021.
"Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan Pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Selain itu, Feri menilai, Presiden Jokowi juga harus mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," jelas dia.
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat jika Presiden Jokowi tidak turun tangan, maka dipandangnya seperti lari dari tanggung jawab.
"Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19, PP Alih Status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata dia.
Tak Konsisten
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto turut melihat sikap Jokowi yang terkesan lepas tangan atas polemik pemecatan pegawai KPK.
Hingga akhirnya kini lembaga antirasuah itu dinilai mengalami involusi dan pemberantasan korupsi mengalami regresi.
"Tidak konsisten dengan pidato pertama, terdahulu, ketika TWK dirgugat banyak pihak karena tidak relevan," kata Sigit.
Advertisement