Mau Nonton di Bioskop saat PPKM? Simak Dulu Syaratnya

Bioskop diizinkan untuk beroperasi kembali dengan sejumlah persyaratan saat perpanjangan PPKM Jawa-Bali

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2021, 18:00 WIB
Penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). CGV Indonesia menawarkan layanan sewa studio bioskop untuk menikmati seni dan budaya secara ekslusif tanpa kehadiran orang asing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ada penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Bioskop diizinkan untuk beroperasi kembali dengan sejumlah persyaratan.

Tentunya pengunjung atau perusahaan bioskop harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Pemberlakuan PPKM darurat sejak Juli lalu membuat bioskop harus ditutup sementara.

Persyaratan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut persyaratan selengkapnya yang juga bisa diperhatikan bagi Anda yang ingin mengunjungi bioskop selama perpanjangan PPKM level.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selanjutnya, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk ke bioskop.

3. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang untuk makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bioskop yang Sudah Beroperasi

Petugas membersihkan jejeran kursi Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Untuk kategori kurang dari 100 orang, harga sewa bioskop bisa mencapai kurang lebih Rp 750.000 termasuk food and beverages. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Salah satu bioskop yang sudah beroperasi mulai hari ini, 16 September 2021 adalah Cinema XXI milik PT Nusantara Sejahtera Raya. Melansir dari laman Instagram resminya (@cinema.21), bioskop dibuka di sejumlah daerah tertentu, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan sebagainya.

Halo Sobat XXI!

Pasti udah pada nungguin postingan ini kan ya...Mimin seneng banget akhirnya bisa kasih kabar gembira ini ke kalian semua!

Mulai Kamis, 16 September 2021, Cinema XXI sudah kembali melakukan kegiatan operasional di sejumlah daerah. Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa cek aplikasi M-Tix atau website resmi Cinema XXI https://21cineplex.com/

Selain itu, Cinema XXI juga mengunggah 6 peraturan yang harus diikuti oleh para pengunjung yaitu sebagai berikut.

1. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di smartphone.

2. Scan QR Peduli Lindungi sebelum masuk ke bioskop.

3. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.

4. Menggunakan masker.

5. Menerapkan physical distancing.

6. Menjaga kebersihan tangan.  

Reporter: Shania

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya