Sahroni NasDem Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Tambah Kapasitas Resepsi Pernikahan

Ahmad Sahroni mengusulkan Pemprov DKI bisa menambah kapasitas resepsi pernikahan Jakarta di masa PPKM Level 3.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Sep 2021, 13:49 WIB
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengusulkan Pemprov DKI bisa menambah kapasitas resepsi pernikahan Jakarta di masa PPKM Level 3.

Adapun ini meneruskan masukan dari Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia yang menyurati Kemendagri agar di masa PPKM Level 3 di Jakarta kapasitas undangan saat resepsi semula hanya 20 hingga hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% dari kapasitas undangan.

"Saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah. Karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran," Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/9.2021).

Dia pun mengingatkan, dalam resepsi, yang perlu ditekankan adalah patuhnya protokol kesehatan, seperti sudah melakukan tes antigen atau PCR.

"Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. 

 


Pemerintah Bisa Awasi

Sahroni menuturkan, pemerintah bisa berperan. Salah satunya mengawasi jalannya protokol kesehatan tersebut.

"Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya