Tjahjo Kumolo: Setiap Bulan, Kemenpan-RB Keluarkan Sanksi kepada Lebih 20 ASN

Dia pun berharap dengan dikeluarkannya PP Nomer 94/2021 tentang disiplin PNS bisa berdampak positif, sehingga ada kepastian hukum yang jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2021, 14:53 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui setiap bulan dalam sidang badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) telah mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang. Hal tersebut meliputi PNS bolos kerja hingga pengedaraan narkoba.

"Saya sebagai Menpan RB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya dalam keterangan pers, Kamis(16/9/2021).

Dia pun berharap dengan dikeluarkannya PP Nomer 94/2021 tentang disiplin PNS bisa berdampak positif, sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Dia juga menjelaskan dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa penilaian kinerja PNS masih rendah.

"Ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Tingkatkan Disiplin PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia juga berharap dengan adanya PP tersebut setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan. Pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan, seperti misalnya kenapa sampai satu tahun misalnya ASN tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan.

"Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin PNS. Memang disadari, dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya