Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.
Riza menyatakan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada temuan BPK terkait kerugian negara atau pun pembatalan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Advertisement
"Kami sudah disampaikan menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Jadi dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," kata Riza di Gedung BPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali enggan menjelaskan detail persiapan penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E berdasarkan Instruksi Gubernur yang ditujukan kepadanya.
"Formula E bagi saya sesuai Instruksi Gubernur (Ingub), sesuai prosedur, mudah-mudahan dijalankan," kata Marullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Lanjut dia, persiapan penyelenggaraan masih dalam tahap pembicaraan dengan semua pihak. "Sekarang sedang dilakukan pembicaraan-pembicaraan," jelas dia.
Formula E Jadi Isu Prioritas DKI
Sementara itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Agustus 2021.
Advertisement