Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Pandeglang, 3 Orang Meninggal Dunia

Pesta minuman keras oplosan 20 pemuda di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, berubah jadi tragedi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Sep 2021, 11:00 WIB
Jenazah meninggal akibat pesta miras oplosan, warga Pacar Keling Gang 4 Tambaksari, Surabaya, Minggu (22/4/2018). Foto: (Abidin/Suarasurabaya.net)

Liputan6.com, Serang - Pesta minuman keras oplosan 20 pemuda di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, berubah jadi tragedi. Pasalnya 3 orang pemuda di antaranya meninggal dunia usai menenggak miras tersebut. Polisi kemudian langsung mengamankan dua pemuda inisial DK (25) dan AS (23) dan menetapkannya sebagai tersangka. Kedua pemuda inilah yang bertugas meracik miras.

"Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Menes," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Kamis (16/9/2021).

Dia menerangkan, keduanya mencampur 5 liter alkohol berkadar 70 persen dengan minuman bersoda, bubuk minuman rasa buah-buahan, bubuk minuman berenergi dan air disebuah rumah. Selesai meracik, bersama 18 orang temannya yang lain, tersangka DK dan AS menenggak miras oplosan disebuah tempat di Desa Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 12 September 2021 kemarin.

Awalnya, IL dan RM kritis, kemudian dibawa ke Puskesmas Saketi untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, nyawa RM tidak bisa diselamatkan. Menyusul kemudian nyawa IL pun tidak tertolong dan menyusul rekan korban lainnya ikut menghembuskan napas akibat miras oplosan tersebut.

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online, kemudian meracik, lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP," terangnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:


10 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya