Liputan6.com, Jakarta - Bisnis gelap pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas palsu dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku diketahui sebagai pegawai harian lepas di SAMSAT Polda Jawa Barat.
Menariknya, otak pelaku pembuatan pelat nomor kendaraan dinas palsu berinisial TA mengaku menjadi polisi untuk menggaet para korbannya. Padahal ia hanya pekerja bengkel.
Advertisement
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat itu, korban bertemu dengan TA di salah satu showroom. Saat berkenalan, TA mengaku polisi yang bekerja di Mabes Polri.
Dari situ komunikasi di antara keduanya berlanjut ke WhatsApp. Dalam perbincanganya, ia mampu membuat TNKB dan STNK kendaraan dinas DPR RI dan Polri.
"TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan TNKB rahasia Polri dan DPR RI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021).
Yusri menerangkan, TA memasang tarif Rp 50 juta untuk sekali pemesanan. Korban tertarik membuat dua TNKB dan STNK sekaligus. Ia lantas menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku.
Belakangan hanya TNKB dan STNK kendaraan dinas Polri yang dikirimkan ke korban. Sementara, TNKB dan STNK kendaraan dinas DPR RI tak kunjung diterima.
Karenanya, korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Korban melapor kepolisian karena merasa dirugikan Rp 70 juta," ucap dia.
Yusri mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Fakta pun terungkap bahwa STNK dan TNKB tersebut adalah aspal alias asli tapi palsu.
"Kami cek STNK dan TNKB rahasia kepolisian ini identitasnya berbeda atau duplikasi. Jadi dia asal cap saja misal nomor sekian-sekian setelah dicek di SAMSAT itu punya kendaraan lain," ujar dia.
Pegawai Samsat Polda Jabar Jadi Tersangka
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya turut meringkus tersangka lain yakni AK yang bertugas mencetak TNKB atau pelat nomor kendaraan. Ia adalah pegawai harian lepas di SAMSAT Polda Jawa Barat.
"Jadi dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," ucap dia.
Selain itu, polisi juga meringkus tersangka berinisial US yang membuatkan STNK.
Adapun, STNK yang dibuat merupakan hasil daur ulang dari STNK asli yang diperoleh dari seseorang berinisial A dan D. Menurut keterangan US, biasanya STNK yang didapat A dan D dari kendaraan hasil curian.
"Kenapa? STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Dari mana STNK itu? Ini kita masih melakukan pengejaran. Pengakuannya dari A dan D yang menyuplai STNK tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 263 KUHP dan 266 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas dia.
Advertisement