Mendagri Larang Kepala Daerah Keluarkan Kebijakan yang Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Sep 2021, 22:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. SE tersebut tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ dan diteken Tito pada 14 September 2021.

"Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, utamanya apabila dilatarbelakangi 1) adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, 2) hubungan dengan kerabat dan keluarga, 3) hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, 4) hubungan dengan pihak yang bekerja, 5) mendapat gaji dari pihak yang terlibat," jelas Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (15/9/2021).

Kastorius menerangkan, SE tersebut sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini.

Karenanya, ia minta SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014. 


Hindari Menerima Hadiah

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti  Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu.

Kastorius mengatakan, dalam surat tersebut juga ditekankan agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya