Mantan Sekretaris Presiden Korsel Divonis Penjara Akibat Penyadapan

Woo Byung-woo dulunya adalah salah satu penasihat Presiden Park Geun-hye yang terjerat korupsi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 17 Sep 2021, 08:30 WIB
Orang-orang yang memakai masker untuk membantu mengekang penyebaran virus corona menggunakan eskalator di dekat stasiun kereta bawah tanah di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/8/2021). (AP Photo/Lee Jin-man)

Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Agung di Korea Selatan menetapkan vonis penjara satu tahun bagi Woo Byung-woo, mantan sekretaris Presiden Park Geun-hye. Woo terbukti memerintahkan penyadapan itu.

Meski demikian, Mahkamah Agung membebaskan Woo dari kasus-kasus lainnya, sehingga masa hukumannya berkurang dari empat tahun menjadi satu tahun.

Berdasarkan laporan Yonhap, Jumat (17/9/2021), Woo Byung-woo dituduh memerintahkan pejabat intelijen untuk memata-matai inspektur khusus kepresidenan. 

Inspektur itu akhirnya memilih mundur ketika sedang memeriksa tindakan-tindakan tak biasa dari pejabat di sekitar Presiden Park, termasuk sahabatnya Choi Soon-sil.

Choi Soon-sil adalah anak buah Presiden Park yang memiliki pengaruh signifikan di lingkaran kepresidenan. Wanita itu dituduh mencampuri urusan negara. Kehadiran Choi di pemerintahan turut berkontribusi dalam pelengseran Presiden Park.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sudah Bebas

Seorang pria yang mengenakan masker untuk membantu mengekang penyebaran virus corona memegang payung di tengah hujan di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/8/2021). (AP Photo/Lee Jin-man)

Woo Byung-woo merupakan sekretaris presiden untuk urusan sipil. Ia menjabat pada 2015-2016.

Pada 2017, Park Geung-hye lengser, dan Woo Byung-woo juga ikut tersandung masalah hukum.

Selain masalah penyadapan, Woo awalnya juga dijerat hukum karena dituding menutup-nutupi kebenaran terkait kasus Presiden Park.

Woo dibebaskan dari tuduhan intervensi pekerjaan inspektur khusus melalui pengaruh pejabat tinggi kepolisian. Ia juga dinyatakan tidak bersalah karena menolak tampil di sesi audit parlemen pada Oktober 2016.

Kini, ia sudah bebas karena telah menjalankan satu tahun hukuman penjara itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya