Bukti Vaksinasi COVID-19 WNI dan WNA Kini Masuk PeduliLindungi

Bukti vaksinasi COVID-19 WNI dan WNA kini terdata dalam aplikasi PeduliLindungi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Sep 2021, 12:00 WIB
Seorang warga negara asing (WNA) disuntik vaksin covid-19 sinovac saat kegiatan Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di kawasan tempat peribadatan Puja Mandala, Nusa Dua, Bali, Selasa (7/9/2021). Vaksinasi untuk 600 orang itu menyasar warga yang belum divaksin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bukti Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri kini dapat diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini demi memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, Pemerintah menyiapkan laman https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksinasi yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (16/9/2021) malam.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki Indonesia.

Kebijakan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital vaksinasi bahwa sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Syarat Perjalanan Terbaru Sebagai Optimalisasi Kebijakan Berlapis

Petugas mengarahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satgas Penanganan COVID-19 membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku, operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan syarat perjalanan bertujuan mengoptimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian COVID-19 yang lebih efisien.

Upaya tersebut juga mengantisipasi masuknya virus varian Corona baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," jelas Wiku dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (16/9/2021).

"Tujuannya, melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19."


Addendum Syarat Perjalanan Internasional Terbaru

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rincian addendum pada tiga klausul dalam surat edaran Satgas Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 15 September 2021, sebagai berikut:

Klausul 5

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6

Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Klausul 7

Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan di atas selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," tambah Wiku Adisasmito.


Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya