Bukti Vaksinasi WNI dan WNA dari Luar Negeri Dapat Terdata di PeduliLindungi

Sementara itu, Menkominfo Jhonny G Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksin In.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 10:27 WIB
Vaksinasi pelajar di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri kini dapat diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.

Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA yang telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka pun harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksin In.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Menkominfo, Kamis, 16 September 2021. 

Setelah itu, lanjut Jhonny, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Ada pun verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Berkas yang Harus Disiapkan WNA

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Menkominfo adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kementerian KKemenlu.

Selain itu, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri juga dapatm menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi kefasilitas publik dengan.

"Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi," Menkominfo. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, meminta pihaknya berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke Tanah Air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.

“Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia,” katanya.

Dia juga mengimbau semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara iniuntuk dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan serta pengawasan.

“Hal ini demi melindungi masyarakat kita semua agar tidak terpapar dari varian baru virusCOVID-19 yang lebih cepat penularannya dan lebih sulit pengendaliannya," tegas dr Nadia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya