Liputan6.com, Jakarta: Lapangan kerja bagi penderita cacat di Indonesia masih sangat minim. Padahal, Undang-undang Nomor 4/1997 telah mengatur bahwa satu persen dari total tenaga kerja di sebuah perusahaan harus diberikan kepada penyandang cacat. Namun, kenyataan di lapangan membuktikan hanya sedikit perusahaan yang mau menerima penyandang cacat sebagai karyawan.
Untuk mengatasi masalah ini, Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Ruchadi mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan memberikan perlindungan dengan melaksanakan UU tersebut. Sebab, dari segi kemampuan dan pendidikan, banyak penyandang cacat yang tak kalah dari manusia normal.
Ruchadi mengambil contoh, pekerjaan sebagai petugas kebersihan di restoran cepat saji atau pabrik mainan sebenarnya dapat diberikan kepada penyandang cacat. Hal inilah yang juga dilaksanakan di beberapa negara, seperti Hongkong dan Jepang.(ULF/Esther Mulyanie dan Zakaria)
Untuk mengatasi masalah ini, Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Ruchadi mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan memberikan perlindungan dengan melaksanakan UU tersebut. Sebab, dari segi kemampuan dan pendidikan, banyak penyandang cacat yang tak kalah dari manusia normal.
Ruchadi mengambil contoh, pekerjaan sebagai petugas kebersihan di restoran cepat saji atau pabrik mainan sebenarnya dapat diberikan kepada penyandang cacat. Hal inilah yang juga dilaksanakan di beberapa negara, seperti Hongkong dan Jepang.(ULF/Esther Mulyanie dan Zakaria)