Menteri Tjahjo: Sistem Karier dengan Pendekatan Manajemen Talenta Bisa Cegah Korupsi

Prinsip meritokrasi memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 11:45 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo prihatin dengan masih maraknya praktik korupsi di tengah komitmen dan upaya bersama untuk memerangi korupsi. Termasuk upaya dalam memperbaiki efektivitas pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan visi Indonesia Emas 2045.

“Saya ingin mengingatkan kembali pada masa awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo memberikan tujuh instruksi yang harus dipegang teguh oleh para anggota kabinet dan jajarannya. Ditegaskan pada instruksi pertama yaitu jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” ujarnya Jumat (17/9/2021).

Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tersebut Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan berkolaborasi dengan KPK. Salah satu bentuk kolaborasinya adalah saling berbagi peran pada penguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN.

Kebijakan yang sudah ada dan tantangan ke depan yang dengan cepat berubah harus disesuaikan dengan strategi percepatan, serta rencana kebijakan yang andal, gesit, lincah (agile), khususnya dalam aspek sistem karier dan manajemen talenta.

Sistem karier dengan pendekatan manajemen talenta saat ini seharusnya mampu memastikan talenta terbaik yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, yang didukung dengan pengawasan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pencegahan Jual Beli Jabatan

Dia menekankan, kompetensi dan kinerja saat ini menjadi dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Sehingga, tidak boleh ada syarat menyimpang yang dilibatkan kala seseorang akan menduduki jabatan tertentu.

“Para aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan harus berkeyakinan bahwa tidak ada persyaratan lain yang dibutuhkan oleh seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan, selain karena kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, dengan manajemen ASN yang baik menjadi salah satu cara untuk pencegahan jual beli jabatan. Menurutnya apabila manajemen ASN diletakkan pada posisi yang tepat dan dipedomani, dijadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, maka jual beli jabatan tidak terjadi.

“Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin,” terang Firli.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya