BEI Proses IPO 2 Anak Usaha BUMN

Hingga 16 September 2021, 38 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dan terdapat 26 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Sep 2021, 14:38 WIB
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 26 perusahaan sedang proses melakukan penaawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dari 26 perusahaan itu, dua merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hingga 16 September 2021, 38 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dan terdapat 26 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menuturkan, ada satu perusahaan yang tergolong ke dalam startup atau perusahaan rintisan dan merupakan hasil dari binaan dari IDX Incubator.

"Perusahaan ini telah berada di sektor teknologi dan sub sektor. Software dan IT Services, sebuah perusahaan teknologi informasi incubator startup yang membangun produk perangkat lunak,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ia menuturkan, proses IPO perusahaan tersebut masih dalam proses book building dalam rangka pembentukan harga belum selesai dilakukan.

Selain itu, ada dua anak usaha BUMN yang sedang proses IPO. “Dari pipeline 26 tersebut ada dua anak usaha BUMN,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Klasifikasi Aset

Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 antara lain:

-4 perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar

-7 perusahaan aset skala menengah atau aset di antara Rp 50 miliar-Rp 250 miliar

-15 perusahaan aset skala besar atau aset di atas Rp 250 miliar

Rincian sektor antara lain:

-1 Perusahaan dari sektor Basic Materials;

- 3 Perusahaan dari sektor Industrials;

- 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistics;

- 6 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;

- 6 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;

- 1 Perusahaan dari sektor Technology;

- 3 Perusahaan dari sektor Energy;

- 3 Perusahaan dari sektor Financials.

- 1 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate.

- 1 Perusahaan dari sektor Infrastructures.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya