Liputan6.com, Nias Bocah SD bernama Fitri Amanda Waruwu yang ditemukan sudah tak bernyawa di kebun milik warga, Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 13 September 2021, ternyata korban pembunuhan.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap bocah SD tersebut telah menyerahkan diri. Pelaku berinisial EH alias Ama Gisel menyerahkan diri ke pihak Polres Nias pada Selasa, 14 September 2021.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di RTP Polres Nias," kata Wawan, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Kapolres, berdasarkan pengakuan EH, dirinya tega menghabisi korban yang masih berusia 13 tahun karena emosi. Pada Jumat, 10 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, saat EH hendak pulang ke rumah dari kebun karet menggunakan sepeda motor dihalangi korban.
"Pengakuan pelaku, korban sempat memaki, sehingga pelaku emosi," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Kronologi Pembunuhan
Karena emosi, pelaku turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau yang berada di dapur. Kemudian pelaku keluar, mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri.
Saat korban terjatuh, pelaku menekan wajah korban ke tanah. Saat itu juga pelaku menusuk leher korban di sebelah kanan sebanyak 2 kali menggunakan pisau yang telah dipeganggnya. Setelah korban tewas, pelaku mengambil karung dan memasukan jasad korban.
"Kemudian pelaku memasukan jasad korban ke dalam parit, lalu ditutupi dengan rumput dan daun pisang," tutur Wawan.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Diungkapkan Kapolres, atas perbuatannya, EH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 338 dari KKUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Wawan menandaskan.