Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda kepada warga di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19.
"Sejauh ini kita belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin, karena ini kan masalah keselamatan kesehatan, jadi kami melakukan persuasif pendekatan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Dia mengakui, sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Pada pasal 30 Perda 2/2020, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda maksimal Rp 5.000.000.
Riza menyatakan, sejauh ini tidak ada warga yang secara langsung menolak vaksin Covid-19.
"Jadi sekalipun Perdanya sudah ada dimungkinkan, sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka, belum ada sejauh ini. Siapa pun yang diminta siap vaksin. Apa pernah dengar ada yang menolak? Kan enggak ada sampai saat ini," ujarnya.
Meskipun masih ada warga yang tidak vaksin, menurut Riza hal itu karena adanya penyakit penyerta. "Kami yakin semua warga ingin divaksin, kecuali yang tidak memenuhi syarat komorbid dan sebagainya," katanya.
2,5 Juta Warga Jakarta Belum Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masih ada sekitar 2,5 juta warga ber-KTP Jakarta yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Sebagian warga yang belum divaksinasi Covid-19 itu disebut tidak mau karena beberapa faktor.
Advertisement