Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Subang

Kejagung melalui Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Subang menangkap buron kasus korupsi atas nama H Tauhidi Fachrurozi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2021, 17:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Subang menangkap buron kasus korupsi atas nama H Tauhidi Fachrurozi. Dia ditangkap tim tangkap buronan (tabur) di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat.

"Pada Kamis 16 September 2021 pukul 15.00 WIB, Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Kejari Garut Subang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama H Tauhidi Fachrurozi," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eber Ezer Simanjuntak, Jumat (17/9/2021).

Tauhidi merupakan buron Kejari Garut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007. Tauhidi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Tauhidi melakukan pembuatan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggara 2005.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," kata dia.

Leonard menyebut, dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi sebagai pelaksana pekerjaan.

Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

 


Rugikan keuangan negara Rp 597.503.049

Namun Tauhidi sebagai pelaksana melalui M Taufiq selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1.009.496.821.

"Akibat dari perbuatan Terpidana Tauhidi bersama dengan M Taufiq telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 597.503.049," kata dia.

Tauhidi ditangkap usai ditetapkan sebagai buronan. Dia ditetapkan menjadi buron lantaran kerap mangkir atau tak memenuhi panggilan Kejari Garut. Tauhidi akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya