Liputan6.com, Jakarta Polisi tidak menahan outlet manager Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS meski berstatus sebagai tersangka. Ancaman hukuman hanya satu tahun menjadi alasan.
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, penyidik memang menerapkan pasal berlapis kepada outlet manager Holywings Kemang. Namun, hukuman tertingginya hanya satu tahun penjara. Dalam kasus ini, JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman tertingginya hanya satu tahun penjara," ucap dia.
Sebelumnya, Yusri menyebut, JAS dinilai mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau kafe selama masa PPKM di DKI Jakarta.
Yusri kemudian menyinggung kewajiban pengelola tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hal itu diabaikan oleh outlet manager Holywings Kemang.
"Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing kafe, mal, restoran, dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," ucap dia.
Tak Jalankan Perintah Manajemen
Yusri menerangkan, outlet manager Holywings Kemang juga tidak menjalankan perintah yang diterbitkan oleh Manjemen PT Holywings pada 24 Agustus 2021.
"PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, outlet manager Holywings Kemang ternyata telah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP yaitu pada Februari, Maret, dan September 2021
Advertisement