Respons Pengusaha Soal Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 20:19 WIB
Anggota Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban spanduk produk rokok di warung penjual rokok di Kota Depok, Selasa (24/8/2021). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memberi dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan seruan gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

"IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan gubernur ini,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

Terkait hal itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut dilakukan pada saat yang kurang tepat.

"Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, seruan gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya keberatan karena penjualan rokok adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang.

"Nah, mengapa seruan gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terpuruk Akibat Pandemi

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Sementara, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

"Kita mengedukasi bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan IHT sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya