Liputan6.com, Balikpapan - Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Balikpapan.
Penangkapan pelaku terbilang singkat, setelah 2 jam kasus pencurian itu viral di media sosial (medsos), pada Jumat (17/9/2021) siang.
Baca Juga
Advertisement
Aksi curanmor tersebut diketahui terjadi pada Jumat (17/9/2021) siang sekira pukul 13.00 Wita di kawasan gunung Malang Gang Sahabat 1 RT 57 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Saat itu sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi KT 6095 LV warna merah milik korban bernama Fachrur Rodji (35) tengah di parkir di depan rumah, dan kondisi wilayah sedang sepi.
Rupanya melihat situasi itu pencuri pun beraksi, dengan cara masuk ke dalam rumah korban mengambil kunci motor dan membawanya kabur.
“Modus pelaku ini keliling mencari sasaran, setelah melihat target kemudian pelaku pantau situasi lokasi, ketika merasa aman baru dia beraksi. Pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dari dompet korban di dalam rumah,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, melalui Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai, Sabtu (18/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Lapor Polisi
Korban yang merasa kerugian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, korban juga memposting pencurian yang dialaminya di medsos.
Rupanya, postingan di medsos Facebook tersebut langsung ditanggapi oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan ditindak lanjuti.
Tanpa membuang waktu tim Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 15.00 Wita, mendapati identitas pelaku berinisial AS (35) yang bekerja sebagai tukang parkir. Polisi pun melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti motor hasil curiannya.
“Hasil penyelidikan kami posisi pelaku berada di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur dan kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya,” beber Aris.
Advertisement
Pelaku Sudah Curi 2 Sepeda Motor
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AS polisi mendapati dua unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan satu unit motor lainnya bernomor polisi KT 6390 LU merupakan hasil curian pada Minggu (5/9) malam sekira pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
“Selanjutnya pelaku kami bawa dan amankan beserta barang buktinya dua unit sepeda motor Honda Scoopy ke Mapolda Kaltim untuk kami dalami,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.