Polda Metro Jaya Tilang 314 Kendaraan Langgar Crowd Free Night

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 314 unit kendaraan bermotor di ruas jalan Crowd Free Night.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2021, 13:05 WIB
Polisi berjaga saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 314 unit kendaraan bermotor di ruas jalan Crowd Free Night, dalam operasi penertiban yang dilakukan dari Jumat 17 September 2021 malam sampai Sabtu (19/9/2021) dini hari.

Adapun empat ruas jalan Crowd Free Night yakni SCBD, Kemang, Asia Afrika, dan Jalan Sudirman-Thamrin.

"Tadi malam ada 314 unit kendaraan yang kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Sabtu (18/9/2021).

Dia menerangkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut antara lain memasang knalpot tidak sesuai standar, melawan arus dan melakukan konvoi serta ada pengendara yang diindikasikan akan melakukan balap liar.

"Sehingga tadi malam terhadap pelanggaran tersebut kita lakukan penegakan hukum. Dari 314 kendaraa ada beberapa yang kita sita kendaraannya," jelas Sambodo.

 


Masih Ada Pelanggaran Prokes

Berdasarkan pengamatan, Sambodo menerangkan situasi di ruas jalan Crowd Free Night masih ditemukan pelanggaran khususnya terkait dengan protokol kesehatan.

"Ada kerumunan di pinggir jalan nongkrong-nongkrong itu masih banyak. Itulah yang kemudian tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya