Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk berbagai formasi. Masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran mulai 18 s.d 24 September 2021.
"KAI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama KAI melalui rekrutmen ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Joni menjelaskan, formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen ini yaitu Masinis, Kondektur, PPKA, PLR/PRS, PNC LAA, PNC Sintelis, Operator KP JR, Teknisi Workshop Depo Mekanik JJ, Satker Teknisi Jalan Rel dan Jembatan, Administrasi, Staf Pelayanan, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana.
Tingkat pendidikan yang dibutuhkan yaitu SLTA, D3, dan D4/S1. Adapun untuk rincian persyaratan dan tahapan rekrutmen, masyakarat dapat mengakses recruitment.kai.id.
"Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai info-info lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen KAI," tutup Joni.
Untuk info selengkapnya seputar rekrutmen KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Penuhi Syarat di Masa PPKM, KAI Tolak 2.474 Calon Penumpang Kereta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon penumpang kereta karena tidak sesuai persyaratan selama masa PPKM periode 24-30 Agustus lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, calon penumpang yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin
"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api," tegas Joni, Selasa (31/8/2021).
Joni mengatakan, syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. Perseroan masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Th 2021.
Adapun syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama, dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.
"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ujar Joni.
Advertisement