Tak Ingin UMKM Tertipu Pinjol Ilegal, OJK Tawarkan Platform DigiKU

OJK terus merangkul para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM untuk masuk ke ekosistem keuangan digital.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merangkul para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM untuk masuk ke ekosistem keuangan digital. Salah satunya melalui platform Digital Kredit UMKM (DigiKU).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran DigiKU sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan bank Himbara turut memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM.

Terutama dalam memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah dan terjangkau, serta aman dari tipuan para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal.

"OJK menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan UMKM, on-boarding UMKM ke platform digital sehingga pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan," kata Wimboh dalam Webinar Business Matching Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM yang diselenggarakan OJK secara virtual, Sabtu (18/9/2021).

Menurut dia, hadirnya program DigiKU juga menjadi manifestasi dukungan nyata OJK dalam mewujudkan level of playing field antara perbankan dengan produk digital yang dikeluarkan oleh fintech.

"Program ini akan mendorong persaingan produk keuangan digital yang semakin baik dengan kualitas layanan yang lebih mudah dan cepat, suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah dan adil serta governance dalam tata cara penyaluran dan penagihan yang lebih baik," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Polri Tegaskan Komitmen Tumpas Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Polri menegaskan komitmennya untuk menumpas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meneken pernyataan bersama.

Ada lima Kementerian lembaga yang turut menandatangi pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjaman ilegal. Kelimanya adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

"Ada pun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari lembaga pinjaman online ilegal," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (20/8/2021).

Di samping itu, menurut Listyo, perjanjian kerja sama itu juga guna memperkuat sinergitas antarlembaga dalam memberantas lembaga pinjol ilegal.

Menurut Listyo langkah itu diambil sebagai respons pihaknya dalam membantu masyarakat yang tengah terlilit kesulitan lantaran imbas pandemi Covid-19. Di situasi krisis seperti ini, ia melanjutkan, banyak masyarakat yang mencari pendanaan lewat pinjol.

Di situlah peran Polri untuk memastikan keamanan masyarakat dari maraknya lembaga pinjol ilegal.

"Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tekannya.

"Sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya