Melihat Penerapan Ganjil Genap di Uji Coba Pembukaan TMII

Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur sudah mulai meakukan uji coba pembukaan sejak Jumat 17 September 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Sep 2021, 06:46 WIB
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur sudah mulai meakukan uji coba pembukaan sejak Jumat 17 September 2021.

Berdasarkan aturan pembukaan tempat wisata di masa penerapan PPKM Level 3 Jakarta, TMII menerapkan sistem kendaraan pelat nomor ganjil genap bagi para pengunjung.

Oleh karena itu, Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan pun pada Sabtu 18 September 2021, memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil genap.

Menurut Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono, untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII adalah untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," ujar Sarwono di Jakarta, melansir Antara, Sabtu 18 September 2021.

Meski begitu, disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, rombongan pengantin atau tamu undangan pernikahan tetap diizinkan melintas di TMII.

"Kita perbolehkan, kita kecualikan," kata Sambodo, di kantornya.

Berikut melihat uji coba pembukaan kawasan wisata TMII di hari kedua Sabtu 18 September 2021 dihimpun Liputan6.com:

 


1. Polisi Putar Balik Kendaraan di TMII

Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai memberlakukan aturan kendaraan pelat ganjil genap bagi yang akan berwisata.

Oleh karena itu, Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan pun pada Sabtu 18 September 2021, memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil genap.

Menurut Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono, untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII adalah untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," ujar Sarwono di Jakarta, melansir Antara.

 


2. Sudah Banyak Masyarakat Tahu Aturan Ganjil Genap

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian Sarwono menjelaskan, aturan kendaraan pelat ganjil genap di TMII diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB pada setiap akhir pekan Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Dia mengatakan, jika dibandingkan hari pertama pada Jumat 18 Septemebr 2021, sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap di TMII.

"Alhamdulillah untuk hari kedua ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk masuk TMII harus mengikuti daripada tanggal yang diberlakukan," jelas dia.

 


3. Sebanyak 2.000 Orang Lebih Kunjungi TMII

Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada hari kedua uji coba pembukaan tempat wisata TMII Sabtu 18 September 2021, wisatawan yang datang mencapai 2.000 lebih, melansir Antara.

Menurut Humas TMII Adi Widodo, ada sekitar 2.000 lebih orang atau tepatnya 2.440 wisatawan masuk ke lokasi wisata tersebut berdasarkan data penjualan tiket hingga pukul 14.00 WIB.

"Jumlah pengunjung yang masuk TMII berdasarkan individu atau penjualan tiket sebanyak 2.440," ujar Adi Widodo saat dihubungi.

 


4. Ganjil Genap Beri Pengaruh

Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adi Wibowo menambahkan, penerapan aturan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap turut mempengaruhi jumlah wisatawan yang masuk ke TMII.

"Ada pengaruhnya, terlihat dari arus pengunjung yang masuk di atas jam 12.00 WIB berkurang dari sebelumnya," jelas Adi.

 


5. Ada Pengecualian bagi Tamu Undangan

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rombongan pengantin atau tamu undangan pernikahan tetap diizinkan melintas di Taman Mini Indonesia Indah.

Hal ini menyusul diberlakukannya ganjil genap di TMII untuk mencegah padatnya mobilitas masyarakat terjadi di masa pandemi.

"Kita perbolehkan, kita kecualikan," kata dia di kantornya.

Sambodo menyampaikan, tak dipungkiri bahwa TMII masih menjadi primadona bagi pasangan pengantin menggelar resepsi.

Karenanya, untuk pengendara yang ingin lolos kebijakan ganjil genap di lokasi itu cukup menunjukkan kartu undangan kepada petugas jaga.

"Yang penting dia bisa menunjukkan undangan bahwa memang dia akan hadir di tempat area resepsi," ucap dia.


Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya