Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dua pintu masuk penerbangan internasional ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.
Advertisement
“Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” kata Adita dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan.
“Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka,” tegasnya.
Demikian, Kementerian Perhubungan meminta kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Naik Pesawat Berubah-ubah, Industri Penerbangan Gelisah
Regulasi atau aturan penerbangan di masa pandemi Covid-19 ini selalu berubah dalam waktu hitungan bulan. Perubahan regulasi yang dinilai sangat cepat ini, ternyata dinilai merugikan dunia penerbangan atau aviasi di Indonesia.
Hal tersebut terungkap pada saat Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau SEKARPURA II menggelar diskusi panel pada Kamis, 26 Agustus 2021 bertajuk 'Saturasi Oksigen Aviasi Indonesia'.
Diskusi panel yang digelar bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) SEKARPURA II ke 22 Tahun 2021 ini, menghadirkan 2 narasumber, Alvin Lie selaku Pengamat Penerbangan dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Pemeritah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan atau regulasi terkait pergerakan masyarakat khususnya pengguna transportasi udara dalam masa Pandemi Covid-19.
Dimana, sejak mewabahnya Covid-19 di Tanah Air, regulasi yang mengatur persyaratan bagi masyarakat pengguna transportasi udara khususnya penerbangan domestik sangat cepat berubah. Di awal pandemi, penumpang pesawat diminta menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan metode Rapid Tes Antibody, tidak lama kemudian menjadi Swab Antigen.
Alvin Lie juga mengatakan, ada aturan yang terkesan diskriminatif terhadap transportasi udara. Salah satunya adalah persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR Test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat.
"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja menteri pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan tranportasi udara," tuturnya, saat diskusi berlangsung.
Advertisement