Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Pentingnya Taat Prokes

WHO menegaskan sekolah harus paham tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 19 Sep 2021, 16:05 WIB
Murid kelas 1 melakukan doa bersama sebelum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sebelumnya mereka sekolah dari rumah sejak Tahun Ajaran Baru pada awal Juli kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai memberlakukan sekolah tatap muka. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan faktor tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, saat Silaturahmi Merdeka Belajar episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah, yang ditayangkan di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Kamis (9/9).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan semua sekolah di daerah dengan status PPKM Level 1 sampai 3 sangat diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Meski begitu, dia menambahkan, ada sekolah-sekolah yang wajib melakukan tatap muka, khususnya sekolah yang guru gurunya sudah divaksin lengkap dua kali dosis.

"Tetapi untuk daerah yang masih PPKM Level 4 memang tidak boleh menggelar tatap muka, harus full pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem usai bertemu Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Selasa 14 September 2021.

Ia mengingatkan meski untuk sekolah yang gurunya sudah divaksin lengkap wajib menyediakan opsi pembelajaran tatap muka, namun semua tetap harus dengan persetujuan orangtua siswa. Dia menegaskan tak boleh ada pemaksaan.

"Keputusan akhir tetap pada orang tua apakah mengizinkan anaknya tatap muka atau tidak," kata Nadiem.

Nadiem juga mengingatkan pihak sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan seketat mungkin dan membatasi jumlah anak per kelas.

"Jumlah anak per kelas yang boleh tatap muka dibatasi 18 orang saja baik jenjang SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK maksimal lima anak per kelas," terangnya.

Sejak digelarnya PTM di akhir Agustus, Pemerintah melalui Kemendikbud berharap agar proses belajar mengajar ini tetap berjalan maksimal pada September, Oktober, November, dan seterusnya, hingga memenuhi target 100% terhadap pembukaan sekolah. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah.


Pentingnya Taat Protokol Kesehatan di Sekolah

Epidemiolog yang juga Pimpinan Teknis COVID-19 WHO, Maria Van Kerkhove mengatakan pembukaan pembelajaran tatap muka tidak bisa menunggu hingga kasus COVID-19 nol. Saat sekolah kembali mengadakan pembelajaran tatap muka harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap aman dari penularan COVID-19.

"Saat ini sudah banyak negara yang sudah membuka sekolah, bahkan memprioritaskan pembukaan sekolah. Jadi, jika Anda dapat mengontrol penularan di komunitas tersebut, ini akan memudahkan Anda dalam memastikan bahwa orang yang bekerja dan bersekolah di sekolah tersebut aman," kata Maria saat Live Twitter WHO pada Selasa (7/9/2021).

Ia menegaskan sekolah harus paham tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi. Mulai dari menjaga jarak, pemakaian masker, serta memastikan adanya disinfeksi dan ventilasi yang baik di sekolah tersebut.

Orangtua dan anak-anak juga memiliki peran penting dalam hal ini, seperti menjaga jarak dan meminimalkan jumlah interaksi yang tidak diperlukan, demi menjaga sekolah agar tetap dapat menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang beraktivitas di sekolah tersebut aman. Kita harus memprioritaskan keselamatan," kata Maria.


Vaksinasi COVID-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan dipercepat

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerintah daerah percepat program vaksinasi COVID-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Pemerintah mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan penuntasan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung pelaksanaan PTM terbatas," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (16/9/2021).

Menkominfo menambahkan, sampai saat ini, baru 40 persen satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, yang telah menyelenggarakan PTM terbatas. Padahal, ada 95 persen satuan pendidikan yang sebenarnya bisa menjalankan PTM terbatas.

Johnny mengatakan bahwa dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 persen, sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.

Adapun, sekolah yang sudah melakukan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidiknya wajib menawarkan PTM terbatas sebagai alternatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Johnny mengatakan, pemerintah pusat membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar sekolah bisa segera menerapkan PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat Menteri.

Menurutnya, PTM terbatas sangat penting karena PJJ yang berkepanjangan bisa berdampak dampak negatif untuk anak-anak Indonesia.


Aturan PTM

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah.

Pertama, kondisi kelas bahwa individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK,SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, yang mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Tidak boleh juga ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, misal orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya