Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM ini untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina seperti dikutip Liputan6.com pada Minggu (19/9/2021).
Advertisement
Dengan penyesuaian tersebut maka BBM jenis Pertamax Turbo mengalami kenaikan harga dari semula di kisaran Rp 9.850 per liter menjadi Rp 12.300 per liter. Harga BBM Pertamina Dex pun juga mengalami kenaikan harga dari kisaran Rp 10.200 menjadi Rp 11.150 per liter.
Sementara untuk harga BBM lain seperti Pertamax, Pertalite, dan Dexlite masih tetap sama atau tidak berubah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Harga Tiap Daerah
Berikut ini rincian harga Pertamax Turbo berdasarkan wilayah:
- Prov. Nanggroe Aceh Darussalam : 12.300
- Prov. Sumatera Utara : 12.500
- Prov. Sumatera Barat : 12.500
- Prov. Riau : 12.700
- Prov. Kepulauan Riau : 12.700
- Kodya Batam (FTZ) : 12.700
- Prov. Jambi : 12.500
- Prov. Bengkulu : 12.700
- Prov. Sumatera Selatan : 12.500
- Prov. Bangka-Belitung : 12.500
- Prov. Lampung : 12.500
- Prov. DKI Jakarta : 12.300
- Prov. Banten : 12.300
- Prov. Jawa Barat : 12.300
- Prov. Jawa Tengah : 12.300
- Prov. DI Yogyakarta : 12.300
- Prov. Jawa Timur : 12.300
- Prov. Bali : 12.300
- Prov. Nusa Tenggara Barat : 12.300
- Prov. Nusa Tenggara Timur : 12.300
- Prov. Kalimantan Bara : 12.500
- Prov. Kalimantan Tengah : 12.500
- Prov. Kalimantan Selatan : 12.500
- Prov. Kalimantan Timur : 12.500
- Prov. Kalimantan Utara : 12.500
- Prov. Sulawesi Utara : 12.500
- Prov. Gorontalo : 12.500
- Prov. Sulawesi Tengah : 12.500 - Prov. Sulawesi Tenggara : 12.500
- Prov. Sulawesi Selatan : 12.500
- Prov. Sulawesi Barat : 12.500
- Prov. Papua : 12.500.
Advertisement