Ada Ganjil Genap, Jumlah Pengunjung TMII Turun

Peraturan ganjil genap di tempat wisata, termasuk TMII mulai diberlakukan terhitung sejak Jumat, 17 September.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Sep 2021, 18:37 WIB
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo mengatakan jumlah pengunjung TMII turun dengan diterapkannya aturan ganji genap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Ada penurunan sedikit jumlah pengunjung," kata Adi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/9/2021).

Peraturan ganjil genap di tempat wisata, termasuk TMII mulai diberlakukan terhitung sejak Jumat, 17 September. 

Adi menjelaskan, pada 11 September 2021 pihaknya mencatat ada sekitar 3.661 pengunjung yang ke TMII. Lalu ada 3.362 orang pada 18 September 2021.

"Setelah pukul 12.00 WIB arus pengunjung landai cenderung sepi. Perkiraan pengunjung per hari sekitar 6 ribu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan sistem ganjil genap di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap Jumat hingga Minggu dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di objek wisata tersebut berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

 


Ganjil Genap Instruksi Mendagri

Pemberlakuan ganjil genap ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

"Mulai hari ini penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di akses dan sepanjang jalan yang menuju ke objek wisata Ancol dan TMII. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan pelat genap yang hanya bisa melintas di tanggal genap. Untuk sepeda motor dikecualikan," ujarnya, Jumat, 17 September 2021. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya