Prostitusi Online via MiChat, Muda Mudi Sembunyi di Kamar Mandi Saat Diburu Polisi

Polda NTT melalui Ditsamapta kembali menangkap dua pasangan muda mudi, yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (18/9/2021) dini hari.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 20 Sep 2021, 02:30 WIB
Berada di ruangan SPKT Polda NTT, empat remaja kota kupang terlibat prostitusi online diperikas petugas. (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Polda NTT melalui Ditsamapta kembali menangkap dua pasangan muda mudi, yang diduga merupakan pelaku prostitusi online  di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu dini hari (18/9/2021).

Kedua Pasangan muda mudi tersebut diamankan personel Ditsamapta Polda NTT sekitar pukul 01.00 Wita.

“Empat muda mudi yang diamankan merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto, kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).

Dikatakannya keempat anak di bawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan di Homestay Petra di Oebufu.

“Personel Ditsamapta melaksnakan patroli di Homestay Petra Oebufu, didapati dua orang laki-laki yang kabur ke kamar mandi salah satu kamar,” ujarnya, menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku prostitusi online tersebut.

Ia mengatakan, Saat petugas melakukan pengecekan di dalam kamar mandi tersebut, selain ditemukan dua orang laki-laki ada juga dua orang perempuan di bawah umur yang sedang bersembunyi. 


Bukti Percakapan Transaksi Prostitusi MiChat

Setelah diinterogasi dan diperiksa HP mereka, petugas mendapati aplikasi MiChat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.

Lebih lanjut ia mengatakan, usai dilakukan interogasi dan diperiksa HP kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke SPKT Polda NTT

“Dua orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari dan dua wanita sebagai dugaan pelaku prostitusi online, langsung dibawa ke SPKT Polda NTT. Keempat pelaku prostitusi online tersebut masing-masing berinisial, BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18),” jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, yang di dalamnya terdapat aplikasi MiChat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.

"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya