Kampanye Cintabilitas Dorong Sistem Transportasi Inklusif dan Ramah Disabilitas

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembangunan (UNDP) bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) meluncurkan Kampanye transportasi umum yang aman dan ramah untuk penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Sep 2021, 18:00 WIB
Transportasi umum ramah disabilitas. Foto: UNDP.

Liputan6.com, Jakarta Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembangunan (UNDP) bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) meluncurkan Kampanye transportasi umum yang aman dan ramah untuk penyandang disabilitas.

Kampanye digelar dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September.

Kampanye satu bulan penuh ini menggandeng PT. Transportasi Jakarta (PT. Transjakarta), PT. Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI), dan PT. MRT Jakarta.

Kampanye dilakukan dengan pemasangan poster dan pemutaran film pendek terkait pentingnya akses transportasi umum untuk penyandang disabilitas.

Poster dan film dapat dilihat di lokasi-lokasi fasilitas transportasi umum seperti halte, stasiun kereta commuter line, dan stasiun MRT.

Dengan dukungan Kementerian Perhubungan, kampanye dengan tema CINTABILITAS atau Cerita Inklusif tentang Disabilitas, ini bertujuan untuk mengedukasi penyedia dan pengguna layanan transportasi agar lebih paham dan peduli terhadap masyarakat penyandang disabilitas terutama pada masa pandemi COVID-19.

“Di dalam perayaan Hari Perhubungan Nasional 2021 ini, kami dari Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ingin mendorong hadirnya sebuah sistem bertransportasi yang inklusif dan ramah disabilitas,” kata Drs. Budi Setiyadi S.H. M.Si, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan pers.

“Sesuai dengan tema Harhubnas 2021 ini: Bergerak Harmonikan Indonesia kami ingin menciptakan keharmonisan Indonesia dengan menciptakan akses transportasi yang dapat dijangkau oleh para penyandang disabilitas,” tambahnya.


Transportasi Berkeadilan

Budi menambahkan, kehadiran transportasi yang berkeadilan bagi teman-teman penyandang disabilitas akan terus digerakkan. Pasalnya, ini merupakan sebuah tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Oleh karena itu momentum ini adalah saat yang tepat untuk mengajak semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan angkutan umum untuk saling berkolaborasi dan bergerak menciptakan perlakuan khusus yang memudahkan mobilitas para penyandang disabilitas.”


Menjaga Keamanan Disabilitas

Dalam keterangan yang sama, National Project Manager Response Towards Resilience (RESTORE) UNDP Saputra Liadi mengatakan bahwa masyarakat disabilitas menjadi semakin rentan ketika pandemi.

“Menjadi kewajiban bagi kita untuk menjaga keamanan mereka melalui kebijakan dan layanan yang inklusif utamanya di fasilitas umum.”

Ia menambahkan, pemahaman tentang protokol kesehatan serta kebutuhan penyandang disabilitas yang baik dapat mendorong kebijakan penyediaan layanan transportasi yang aman dan ramah bagi seluruh penggunanya.

“UNDP melalui project RESTORE mendorong perbaikan akses masyarakat penyandang disabilitas di fasilitas transportasi tanpa meninggalkan faktor keamanan dan keselamatan bagi semuanya,” pungkasnya.


Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya