Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 30 Desember 2022.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, meski Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan Jokowi, maka tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Advertisement
"Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Dia pun lantas memberikan contoh sebelumnya UU Pemilu, yang lalu kemudian bisa muncul Perppu Pemilu.
"Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu membawahi MK? Tidakkan? Karena masing-masing berdiri sendiri," papar Teddy.
Tak hanya itu saja, Teddy menyebut juga ada yang sudah memiliki Undang-Undang namun terbit Perppu.
"Kenapa tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perppu Pemilu itu membawahi putusan MK? Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu. Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan perppu untuk kepentingan elit?," kata dia.
Bukan Kepentingan Elite
Teddy kemudian kembali mencontohkan saat masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mana kala itu pernah mengeluarkan Perppu Pilkada.
"Presiden SBY mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong.Begitu pun Presiden Jokowi," ucap dia.
Teddy pun menegaskan, maka dengan begitu tidak ada hubungannya antara Perppu dengan putusan MK.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," jelas Teddy.
Advertisement
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," jelas Airlangga.
Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.
Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.
"Juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.
Advertisement