Liputan6.com, Jakarta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Komisi Kode Etik Polri telah menyiapkan sidang etik terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang etik ini tidak terkait dengan kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, melainkan soal kasus suap dari Djoko Tjandra.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkracht," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Menurut dia, sidang etik masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran Napoleon mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
"Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra," jelas Ferdy soal Napoleon Bonaparte.
Masih Polisi Aktif
Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Belakangan, mantan Kadivhubinter Polri itu melakukan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," Ferdy menandaskan.
Advertisement