57 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Uang Pesangon dan Pensiun

Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2021, 15:48 WIB
Penyidik KPK, Yudi Purnomo menunjukkan sebagian barang pribadinya sesaat jelang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Yudi Purnomo, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan akan diberhentikan pada 30 September 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut dirinya dan 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 tidak akan menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan.

Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.

"Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai KPK yang dipecat)," kata Giri.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Permainan Pimpinan KPK

Giri juga tak menyinggung pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan akan menyalurkan pegawai yang dipecat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Giri, janji menyalurkan ke BUMN hanya permainan pimpinan KPK.

"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," kata Giri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya