Liputan6.com, Jakarta - Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akhirnya resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus secara verstek karena ketidakhadiran keduanya dalam persidangan.
Selain divonis resmi bercerai, Tyas Mirasih juga mendapatkan harta gana-gini. Keputusan ini diberikan setelah keduanya menjalani empat tahun pernikahan.
"(Harta gana-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut (perceraian),” ujar kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permintaan
Dalam salah satu gugatannya, Tyas Mirasih memang melampirkan permintaan harta gana-gini.
“Sudah sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata Bernard.
Advertisement
Kesepakatan
Selain itu, pemberian harta gana-gini juga sudah berdasarkan kesepakatan Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih.
“Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," imbuhnya.
Rinci
Saat ditanyakan mengenai harta apa saja yang didapatkan Tyas Mirasih, Bernard enggan untuk memberitahukan secara rinci. Menurutnya, hal itu merupakan privasi dari kliennya dengan Tyas Mirasih.
"Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," imbuhnya.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah empat tahun menikah, Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Advertisement