Liputan6.com, Tasikmalaya Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengamankan lima pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis, satu di antara diketahui sebagai penjual es kelapa muda yang nyambi jualan barang haram tersebut.
“Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, dalam rilis kasus di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku terbilang lihai untuk mengelabui petugas. Mereka sengaja memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online untuk menghilangkan jejak.
“Kita bekerja sama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya,” kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Mereka yang diamankan, antara lain Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, dengan barang bukti 98 butir Hexymer, serta uang hasil penjualan Rp200 ribu.
Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi, dengan barang bukti 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal, dengan barang bukti 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, dengan barang bukti 5,07 gram tembakau sintetis, serta Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong dengan barang bukti 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan petugas satnarkoba Polres Tasik berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut, setelah ditemukan adanya pihak yang mencurigakan, dengan target pasar remaja.
“Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp10 ribu kepada pelanggannya,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Modus Operandi
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni menggunakan jasa pengiriman online, dengan menggunakan nomor ponsel registrasi milik warga Tasikmalaya.
“Pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,” kata dia.
Sandi Ansor, salah satu pelaku mengaku terpaksa berjualan narkoba, lantaran penghasilan dari berjualan es kelapa yang hanya Rp100 ribu sehari dianggapnya kurang, sementara jualan narkoba bisa mendapatkan Rp50 ribu tiap paket.
“Pesan lewat jasa pengiriman barang online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,” papar dia.
Advertisement