Liputan6.com, Jakarta Tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran lapas Tangerang itu. Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y.
Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal.
Advertisement
"Pasal 359 KUHP obyeknya mengakibatkan meninggal seseorang. 359 KUHP disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara sementara 3 orang, semuanya adalah petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
Tubagus tidak menguraikan secara rinci bentuk kealpaan dari petugas Lapas Tangerang tersebut. Dia berdalih, hal itu bagian dari materi penyidikan.
Langgar SOP
Namun, Tubagus menyatakan, bahwa petugas Lapas diduga melanggar standar operasional prosedur.
"Ketika tidak adanya kesesuaian antara SOP dengan pelaksanaan maka itu lah bagian bentuk kelalaian. Apa bentuk dan sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan, tetapi gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yangbtd saya jelaskan," ujar dia.
Advertisement