Setelah Jakarta, Sanur dan Kuta Bali Siap Terapkan Ganjil Genap di Destinasi Wisata

Aturan ganjil genap di destinasi wisata Bali, dari Sanur sampai Kuta, tersebut akan mulai berlaku akhir pekan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2021, 19:02 WIB
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Usai Jakarta, aturan ganjil genap kendaraan siap berlaku di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali. Kebijakan tersebut, menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, akan mulai berlaku akhir pekan ini, tepatnya 25 September 2021, lapor Antara, Senin (20/9/2021).

Ini secara khusus berlaku di akses daerah wisata pantai, dari Sanur hingga Kuta. "Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap.

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah menindaklanjuti arahan PPKM Level 3.

Pihaknya dijelaskan mengantisipasi serbuan turis, seiring pembukaan kembali sederet objek wisata di Pulau Dewata. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, kebijakan ganjil genap merupakan cara mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW.

Di samping, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga tidak terjadi kerumunan. "Jika ada kendaraan dengan nomor akhir pelat tidak sesuai, akan diminta putar balik," katanya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aturan Serupa di Jakarta

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aturan serupa juga berlaku dalam pelaksaan uji coba pembukaan tiga objek wisata di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan ini berlaku di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.

Ketiga destinasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.

Di sana, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat, mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, pukul 18.00 WIB. Keputusan itu juga mewajibkan pengelola tiga objek wisata lokasi uji coba mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.


Telah Berlaku di Kota Bandung

Komunitas Bandung Good Guide menggelar kegiatan tur taman kota di Kebun Binatang Bandung, Minggu (19/9/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Kanal Regional Liputan6.com melaporkan, aturan ganjil genap juga berlaku di pintu masuk Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki pekan ketiga. 

"Ganjil genap ini kita lakukan dalam rangka mengurangi risiko membludaknya arus kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Kita berusaha untuk terus menekan laju penularan COVID-19, mengingat beberapa waktu lalu sempat tinggi termasuk di Kota Bandung," tuturnya.

Waktu pelaksanaannya mulai pukul 6.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku di setiap gerbang keluar tol di destinasi akhir pekan favorit itu, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha, Buahbatu, dan Kopo.


Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya